PT. PERMATA KASIH BUNDA
SK. Mentri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU – 819.AH.02.01 Tahun
2011
SURAT
IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) MENENGAH
Nomor:
23910/24.1.0/31.75.00.000/1.824.271/2015
JL
Tanjung Sanyang no 12, RT/ RW 008/008 Cawang Kramat
Jati Jakarta Timur
Telp.0878-0988-4483
PERJANJIAN KONTRAK
KERJA 1 TAHUN
No:///201/PKB
Perjanjian
kontrak ini dibuat antara Ny. (majikan) dan (suster / nany / perawat lansia / ART / tukang
kebun / sopir / kuli)
pada 201 dan memiliki beberapa ketentuan sebagai berikut :
1. Data diri
suster / ART / perawat
lansia / tukang
kebun yang tertera pada perjanjian garansi sebagai berikut:
|
Tempat, Tanggal
Lahir :
No.KTP
:
Alamat :
No. Telp/HP :
2. Untuk
ditugaskan bekerjadan tinggal kepada klien :
Nama :
Alamat sesuai KTP :
No. Telp/HP :
Nama dan usia yang dirawat :
Tanggal bekerja : 201
ISI
PERJANJIAN
·
ADMINISTRASI
a. Klien
dikenakan administrasi sebesar Rp. dan transpotasi
Rp. transfer ke bank BSM 7665544774 a/n
PT. Permata
Kasih Bunda.
b. Gaji pekerja
yang disepakati per bulan di tambah uang cuti sebesar Rp.+
c. Untuk
gaji pekerja selama.....bulan penempatan kerja, pihak klien diwajibkan membayar
gaji baby sitter/PRT langsung ke PT.
Permata Kasih Bunda dengan nomor rekening BCA a/n : Fastabilla Ade A. No. Rek : 3430217576 (apabila masih
ada sangkutan potongan dengan pihak kantor).
·
HAK
KLIEN/MAJIKAN
a.
Klien berhak mendapatkan pelayanan
sebaik mungkin dari kantor PT. Permata Kasih
Bunda.
b.
Sebelum 1 bulan majikan/pekerja tidak
cocok maka gaji pekerja di bayarkan melalui transfer ke PT Permatakasih Bunda
dengan nomor rekeneing BCA a/n Fastabilah Ade Ardianto, No. Rek : 3430217576.
c.
Sebelum masa garansi 12
bulan, majikan dapat meminta ganti pekerja 2 kali dan menunggu minimal 1 minggu karena kami akan lebih selektif dan memberikan
ganti yang lebih
baik dari yang sebelumny. Tidak ada pengembalian biaya admin jika kami ada gantinya.
Administrasi akan kembali sesuai pemakaian apabila tidak ada lagi gantinya. Pemakaian 1 minggu pekerja terhitung 1 bulan.
d.
Setiap 3 bulan sekali baby sitter wajib dibelikan seragam 2
stel seragam atau transfer ke kantor Rp.300.000
dan Rp.50.000 akomodasi
untuk pengiriman seragamnya (opsional dari
majikan).
e.
Majikan dilarang meminjamkan uang,
perhiasan, barang berharga kepada pekerja. Jika
hal tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan kantor PT.
Permata Kasih Bunda, maka kami kantor PT. Permata
Kasih Bunda tidak bertanggung jawab atas segala
kerugian yang di tanggung oleh majikan.
f.
Majikan wajib memberi tahu kantor,
bilamana pekerja cuti, izin sebelum garansi habis (tahan gaji setengah bulan)
dan akan dikembalikan setelah pekerja kembali, bila tidak kembali maka kantor
akan mengganti pekerja lain dan uang jaminan menjadi milik kantor PT.
Permata Kasih Bunda.
g.
Apabila klien menginginkan test medical, maka majikan membayar
terlebih dahulu untuk biayanya.
h. Pengembalian dan pemulangan pekerja harus dari sopir majikan ataupun
kurir kantor, tidak boleh menggunakan transportasi online tanpa sepengetahuan kantor PT. Permata Kasih Bunda untuk menghindari pekerja melarikan diri dan kejadian yang tidak di inginkan.
i. Untuk pengaduan atau komplain bisa menghubungi pada jam kerja 08:00 WIB – 21:00 WIB
j. Baby sitter / PRT yg telah bekerja selama 1 th,maka wajib mendapatkan gaji ke
13,yg langsung di transfer ke Pihak yayasan.
k. Lebaran tidak
pulang, THR opsional dari majikan.
·
HAK DAN
KEWAJIBAN BABY SITTER
Keperluan
baby sitter/ PRT termasuk peralatan mandi, makan
tidur yg layak harus dijamin oleh majikan. Waktu Istirahat ditentukan oleh
pekerja sendiri, pekerja harus pintar-pintar mencari kesempatan untuk
beristirahat.
a. Baby sitter/ART bertugas
menjaga dan merawat pasien (bayi, balita, orang jompo) dengan penuh tanggung jawab.
b. Baby sitter /ART diwajibkan
bangun pukul 04:30 WIB. Mandi, sholat, siap dengan baju kerja,
bagi ART dilarang memakai baju tidur ketika jam kerja.
c. Baby sitter /ART diwajibkan
selalu berpakaian seragam bersih dan rapi saat bekerja, kecuali
saat istirahat
d. Baby sitter /ART ketika
akan cuti harus izin dari jauh
hari kepada majikan. Jika izin keluar harus seizin majikan
dan memberi tahu ke kantor PT. Permata
Kasih Bunda.
e. Baby sitter /ART tidak
diperbolehkan menerima tamu, memberi nomor dan
alamat tanpa seijin majikan.
f. Baby sitter /ART di
harapkan kerja samanya untuk saling membantu dengan pekerja lain/tidak perhitungan dalam pekerjaan.
g. Baby sitter /ART ketika akan cuti atau pulang, klien
wajib memberi tahu pihak kantor terlebih dahulu.
h.
Baby sitter / ART yang mengundurkan diri sebelum masa
kontrak habis harus membeli tiket pulang sendiri dan menanggung 50 % pembelian tiket untuk pekerja pengganti
yang dikirim yayasan
·
SANKSI-SANKSI
a. Apabila
hubnaker/ klien tidak memberikan upah yang layak dan
sesuai masa kerja seperti yang tertera di halaman pertama surat perjanjian
kerja,dan yang telah di sepakati oleh ketiga belah pihak,dan di tandatangani di
halaman ke dua, maka pekerja/ perusahaan
kami berhak menuntut dan mengajukan ke jalur hukum atas pelanggaran hak upah
pekerja yang telah di sepakati.
b. Bilamana
terjadi tindakan penganiayaan oleh hubnaker terhadap pekerja, kantor PT. Permata
Kasih Bunda berhak menarik tenaga kerja berdasarkan bukti- bukti
yg kuat serta berhak memutuskan kerjasama dengan hubnaker dan mengambil tindakan
lebih lanjut lewat hukum atau mediasi.
c. Majikan
tidak diperkenankan memindahkan/ menyerahkan
baby sitter/ ART
kepada pihak lain (teman,saudara) jika hal itu terjadi maka Majikan dikenakan
sanksi sebesar dua kali (2x)administrasi
pengambilan, kecuali atas sepengetahuan pekerja dan kantor.
d. Apabila
majikan bekerja sama dengan baby sitter/ PRT untuk melanggar perjanjian ini yang
merugikan kantor Permata Kasih Bunda, maka majikan dan
baby sitter / PRT
mendapat sanksi :
§ Majikan
mendapatkan sanksi sebesar tiga kali administrasi pengambilan
§ Baby sitter/ ART mendapat sanksi sebesar dua kali (2x)
gaji diluar kewajiban kantor Permata Kasih Bunda.
·
LAIN-LAIN
a. Apabila baby sitter/ ART
melakukan tindak asusila dan perbuatan melanggar hukum, maka perusahaan akan
menyerahkan masalah kepada pihak yang berwajib.
b. Apabila
terjadi hal-hal khusus yang terjadi diluar dugaan yang mengakibatkan kerugian
moril dan materil, maka kantor PT. Permata Kasih Bunda akan
bertanggung jawab sebatas membantu memberikan keterangan yang diperlukan.
Dengan demikian perjanjian ini dibuat untuk dipatuhi
masing-masing pihak yang bersangkutan.
Jakarta, , 201
Diketahui,
Yaya
Dianty
|
Ny.
|
|
Pimpinan
Yayasan
|
Majikan/ Klien
|
Baby Sitter/ ART
|
No comments:
Post a Comment