SURAT
IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) MENENGAH
Nomor:
23910/24.1.0/31.75.00.000/1.824.271/2015
JL
Tanjung Sanyang RT 04 RW 08 NO 31 Cawang Kramatjati Jakarta Timur
Telp.0878-0988-4483
PERJANJIAN KERJA
No:
//201/PKB
1.
Dengan
ini menugaskan Baby Sitter/PRT dengan data sebagai berikut :
|
Nama :
Tempat/Tgl Lahir :
Alamat Asal :
2.
Untuk
bertugas kepada klien
Nama : Ny.
Alamat Sekarang :
No.Tlp/HP : +62 8
Nama dan Usia yang dirawat :
Tanggal
Bekerja :
Dengan
ini pihak LPK dan pihak pengguna Baby Sitter/PRT (klien) telah
menyepakatiperjanjian kerja sebagai berikut :
ISI PERJANJIAN
-
ADMINISTRASI
a.
Klien
dikenakan administrasi inval sebesar Rp.700.000 dan Transpotasi 150.000
langsung
di bayarkan ke yayasan dengan nomor rekening BCA a/n : Fastabilla Ade A.A No. Rek : 3430217576
b.
Uang Administrasi yang
telah masuk tidak dapat dikembalikan jika terjadi pembatalan oleh pihak
klien/Majikan karena dianggap keputusan sepihak
c.
Untuk
penugasan INVAL (sementara), honor baby sitter/PRT disepakati Rp.,- untuk per
harinya terhitung mulai tanggal 201 s/d 201 = hari x Rp. = Rp.
d.
Pihak
klien diwajibkan membayar DP INVAL sebesar
(Rp) pada tanggal jika Baby
Sitter/PRT tidak dipakai INVAL (Lebaran) harap dipulangkan ke kantor
Permata Kasih Bunda.
-
KEWAJIBAN BABY SITTER/PRT
a.
Baby
Sitter/PRT bertugas menjaga dan merawat pasien (Bayi, Balita, Orang Jompo)
dengan penuh tanggung jawab.
b.
Baby
Sitter/PRT diwajibkan selalu berpakaian seragam bersih dan rapi kecuali saat
istirahat,Baby sitter/PRT tidak diperbolehkan menerima tamu, memberi nomor atau
alamat ,dan meninggalkan tugas tanpa seijin majikan.
c.
Baby
Sitter/PRT diwajibkan bangun pagi jam 04:30 WIB Mandi, Sholat, siap dengan baju
dinas, bagi PRT dilarang pakai baju tidur ketika jam kerja.
-
SANKSI-SANKSI.
a.
Apabila
terjadi hal-hal khusus yang terjadi diluar dugaan yang mengakibatkan kerugian
moril dan materiil, maka kantor Permata K akan bertanggung jawab sebatas membantu memberikan
keterangan yang diperlukan. Dengan demikian perjanjian ini dibuat untuk
dipatuhi ,masing-masing pihak bersangkutan.
Jakarta,
201
Diketahui
Ibu
Yaya
|
Ny.
|
|
Pimp.Yayasan
|
Klien/Majikan
|
Baby
Sitter/PRT
|
No comments:
Post a Comment