PT. PERMATA
KASIH BUNDA
SK. Mentri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU – 819.AH.02.01 Tahun
2011
SURAT
IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) MENENGAH
Nomor:
23910/24.1.0/31.75.00.000/1.824.271/2015
JL
Tanjung Sanyang no 12, RT/ RW
008/008 Cawang Kramat Jati Jakarta Timur
Telp.0878-0988-4483
PERJANJIAN GARANSI
No:/ /0/2018/PKB
Perjanjian
kontrak ini dibuat antara Ny.(majikan)
dan (baby sitter) pada Juli 2018
dan memiliki beberapa ketentuan sebagai berikut :
1. Data
diri suster/ART/perawat lansia/tukang kebun yang tertera pada perjanjian
garansi sebagai berikut:
|
Tempat/Tgl
Lahir :
No.KTP :
Alamat
:
No.
Telp/HP
:
Untuk ditugaskan bekerjadan
tinggal kepada klien :
Nama :
Ny.
Alamat Sesuai
KTP :
No.Tlp/HP :
Nama dan Usia
yang dirawat :
Tanggal Bekerja :
ISI PERJANJIAN
·
ADMINISTRASI
a. Klien
dikenakan administrasi sebesar Rp.2.000.000
dan Transpot Rp.150.000 transfer ke bank BSM 7665544774 a/n PT PERMATA KASIH
BUNDA kode bank (451)
b. Untuk Kontrak 1 tahun Klien
dikenakan administrasi sebesar Rp.3.500.000,- untuk wilayah jabotabek
c. Gaji
pekerja yang disepakati per bulan + uang
cuti sebesar Rp. +Rp.
d. Untuk
gaji pekerja di potong uang seragam dan kasbon Rp. bulan pertama penempatan kerja, pihak klien diwajibkan membayar
gaji baby sitter/PRT langsung ke PT.
Permata Kasih Bunda dengan nomor rekening BCA a/n : Fastabilla Ade A. No. Rek : 3430217576 (apabila masih
ada sangkutan potongan dengan pihak kantor).
·
HAK KLIEN/MAJIKAN
a.
Klien berhak mendapatkan pelayanan
sebaik mungkin dari kantor PT. Permata Kasih
Bunda.
b.
Sebelum 1 bulan majikan/pekerja tidak
cocok maka gaji pekerja di bayarkan melalui transfer ke PT Permatakasih Bunda
dengan nomor rekeneing BCA a/n Fastabilah Ade Ardianto, No. Rek : 3430217576.
c.
Sebelum masa garansi 5 bulan, majikan dapat
meminta ganti pekerja 3 kali dan menunggu minimal 1
minggu karena
kami akan lebih selektif
dan memberikan ganti yang lebih baik
dari yang sebelumnya. Tidak ada pengembalian
biaya admin jika kami ada gantinya.
d. Apabila pada masa garansi
majikan memberhentikan/memulangkan pekerja sebanyak 3 kali maka uang admin
hangus.
e.
Setiap 3 bulan sekali baby sitter wajib dibelikan seragam 2
stel seragam atau transfer ke kantor Rp.300.000
dan Rp.50.000 akomodasi
untuk pengiriman seragamnya
f.
Kenaikan gaji pekerja Rp. di bulan ke empat 10 % dari gaji
dan selanjutnya di bulan ke-12 sebesar
5%
g.
Majikan dilarang meminjamkan uang,
perhiasan, barang berharga kepada pekerja. Jika
hal tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan kantor PT.
Permata Kasih Bunda, maka kami kantor PT. Permata
Kasih Bunda tidak bertanggung jawab atas segala
kerugian yang di tanggung oleh majikan.
h.
Majikan wajib memberi tahu kantor,
bilamana pekerja cuti, izin sebelum garansi habis (tahan gaji setengah bulan)
dan akan dikembalikan setelah pekerja kembali, bila tidak kembali maka kantor
akan mengganti pekerja lain dan uang jaminan menjadi milik kantor PT.
Permata Kasih Bunda.
i.
Apabila klien menginginkan test medical, maka majikan membayar
terlebih dahulu untuk biayanya.
j. Pengembalian / pemulangan pekerja
harus dari sopir majikan ataupun kurir kantor,
tidak boleh menggunakan transportasi online tanpa sepengetahuan kantor PT. Permata Kasih Bunda untuk menghindari pekerja melarikan diri dan kejadian yang tidak di inginkan.
k. Untuk pengaduan / komplain bisa menghubungi pada
jam kerja 08:00 WIB – 21:00 WIB.
l. Jika Lebaran tidak pulang terhitung infal gaji 10% (Rp.) dari gaji
per harinya, 5 hari sebelum lebaran dan 5 hari sesudah lebaran, THR opsional
dari majikan.
·
HAK DAN KEWAJIBAN BABY
SITTER
Keperluan baby
sitter/ PRT termasuk peralatan mandi,
makan tidur yg layak harus dijamin oleh majikan. Waktu Istirahat ditentukan
oleh pekerja sendiri, pekerja harus pintar-pintar mencari kesempatan untuk
beristirahat.
a.
Baby sitter/ART bertugas menjaga dan
merawat pasien (bayi, balita, orang jompo) dengan penuh tanggung jawab.
b.
Baby sitter /ART diwajibkan bangun
pukul 04:30 WIB. Mandi, sholat, siap dengan baju kerja, bagi ART dilarang memakai baju
tidur ketika jam kerja.
c.
Baby sitter /ART diwajibkan selalu
berpakaian seragam bersih dan rapi saat bekerja, kecuali saat istirahat
d.
Baby sitter /ART ketika akan cuti harus izin dari jauh hari kepada majikan. Jika izin keluar harus
seizin majikan dan memberi tahu ke kantor PT. Permata Kasih Bunda.
e.
Baby sitter /ART tidak diperbolehkan
menerima tamu, memberi nomor
dan
alamat tanpa seijin majikan.
f.
Baby sitter /ART di harapkan kerja
samanya untuk saling membantu dengan pekerja lain/tidak perhitungan
dalam pekerjaan.
g.
Baby sitter /ART ketika
akan cuti
atau pulang,
klien
wajib memberi tahu pihak kantor terlebih dahulu.
h.
Baby Sitter/ ART dilarang membawa dan memasukkan Teman/ Saudara untuk langsung bekerja ke
majikan tanpa melalui prosedur yayasan dan apabila yang bersangkutan melakukan
hal tersebut akan dikenakan denda sebesar 1 bulan gaji yang bersangkutan
·
SANKSI-SANKSI
a. Apabila
hubnaker/ klien tidak memberikan upah yang layak
dan sesuai masa kerja seperti yang tertera di halaman pertama surat perjanjian kerja,dan
yang telah di sepakati oleh ketiga belah pihak,dan di tandatangani di halaman
ke dua, maka pekerja/ perusahaan kami
berhak menuntut dan mengajukan ke jalur hukum atas pelanggaran hak upah pekerja
yang telah di sepakati.
b. Bilamana
terjadi tindakan penganiayaan oleh hubnaker terhadap pekerja, kantor PT. Permata
Kasih Bunda berhak menarik tenaga kerja berdasarkan bukti- bukti
yg kuat serta berhak memutuskan kerjasama dengan hubnaker dan mengambil
tindakan lebih lanjut lewat hukum atau mediasi.
c.
Pihak Permata Kasih Bunda bisa memutuskan
hubungan kerjasama dengan majikan apabila :
·
Majikan tidak sabar menunggu ganti pekerja
minimal 1 minggu, dan selalu mengganggu proses dalam menyiapkan pengganti
pekerja tersebut dengan tiada henti
menelpon dan meneror pihak Permata Kasih Bunda.
·
Setelah dikirim pekerja berulang kali tapi
tetap tidak cocok padahal saat mengirimkan pengganti pihak Permata Kasih Bunda telah
berusaha memberikan pengganti yang lebih baik dari pada yang pertama. Dan
sebagai kompensasi Pihak Permata Kasih Bunda akan mengembalikan Biaya
Administrasi maksimal 50%.
d. Majikan
tidak diperkanankan memindahkan/ menyerahkan
baby sitter/ ART
kepada pihak lain (teman,saudara) jika hal itu terjadi maka Majikan dikenakan
sanksi sebesar dua kali (2x)administrasi
pengambilan, kecuali atas sepengetahuan pekerja dan kantor.
e.
Apabila majikan bekerja sama dengan baby sitter/ PRT
untuk melanggar perjanjian ini yang merugikan kantor
Permata Kasih Bunda, maka majikan dan baby sitter / PRT
mendapat sanksi :
§ Majikan
mendapatkan sanksi sebesar tiga kali administrasi pengambilan
§ Baby sitter/ ART mendapat sanksi sebesar dua kali (2x)
gaji diluar kewajiban kantor Permata Kasih Bunda.
·
LAIN-LAIN
a. Apabila baby sitter/ ART
melakukan tindak asusila dan perbuatan melanggar hukum, maka perusahaan akan
menyerahkan masalah kepada pihak yang berwajib.
b. Apabila
terjadi hal-hal khusus yang terjadi diluar dugaan yang mengakibatkan kerugian
moril dan materil, maka kantor PT. Permata Kasih Bunda akan
bertanggung jawab sebatas membantu memberikan keterangan yang diperlukan.
Dengan demikian perjanjian ini dibuat untuk dipatuhi
masing-masing pihak yang bersangkutan.
Jakarta, Juli 2018
Diketahui,
Yaya Dianty
|
Ny.
|
|
Pimpinan Yayasan
|
Majikan/ Employer
|
Baby
Sitter
|
No comments:
Post a Comment