Friday, July 6, 2018

SURAT KONTRAK JABOTABEK ( GARANSI )


 PT. PERMATA KASIH BUNDA

SK. Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU – 819.AH.02.01 Tahun 2011
SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) MENENGAH
Nomor: 23910/24.1.0/31.75.00.000/1.824.271/2015
JL Tanjung Sanyang no 12, RT/ RW 008/008 Cawang Kramat Jati Jakarta Timur
Telp.0878-0988-4483
PERJANJIAN GARANSI
No:/ /0/2018/PKB
Perjanjian kontrak ini dibuat antara Ny.(majikan) dan (baby sitter) pada  Juli 2018 dan memiliki beberapa ketentuan sebagai berikut :
1.       Data diri suster/ART/perawat lansia/tukang kebun yang tertera pada perjanjian garansi sebagai berikut:


Nama                                                     :
Tempat/Tgl Lahir                                :
No.KTP                                  :
Alamat                                                  :
                                                                  
No. Telp/HP                                          :
Untuk ditugaskan bekerjadan tinggal kepada klien :
Nama                                                     : Ny.
Alamat Sesuai KTP                             :
No.Tlp/HP                                             :
Nama dan Usia yang dirawat           :
Tanggal Bekerja                          :

ISI PERJANJIAN
·         ADMINISTRASI
a.     Klien dikenakan administrasi sebesar Rp.2.000.000 dan Transpot Rp.150.000 transfer ke bank BSM 7665544774 a/n PT PERMATA KASIH BUNDA kode bank (451)
b.     Untuk Kontrak 1 tahun Klien dikenakan administrasi sebesar Rp.3.500.000,- untuk wilayah jabotabek
c.     Gaji pekerja yang disepakati per bulan + uang cuti sebesar Rp. +Rp.
d.     Untuk gaji pekerja di potong uang seragam dan kasbon Rp. bulan pertama penempatan kerja, pihak klien diwajibkan membayar gaji baby sitter/PRT langsung ke PT. Permata Kasih Bunda dengan nomor rekening BCA a/n : Fastabilla Ade A. No. Rek : 3430217576 (apabila masih ada sangkutan potongan dengan pihak kantor).
·         HAK KLIEN/MAJIKAN
a.     Klien berhak mendapatkan pelayanan sebaik mungkin dari kantor PT. Permata Kasih Bunda.
b.     Sebelum 1 bulan majikan/pekerja tidak cocok maka gaji pekerja di bayarkan melalui transfer ke PT Permatakasih Bunda dengan nomor rekeneing BCA a/n Fastabilah Ade Ardianto, No. Rek : 3430217576.
c.      Sebelum masa garansi 5 bulan, majikan dapat meminta ganti pekerja 3 kali dan menunggu minimal 1 minggu karena kami akan lebih selektif  dan memberikan ganti yang lebih baik dari yang sebelumnya. Tidak ada pengembalian biaya admin jika kami ada gantinya.
d.     Apabila pada masa garansi majikan memberhentikan/memulangkan pekerja sebanyak 3 kali maka uang admin hangus.
e.      Setiap 3 bulan sekali baby sitter wajib dibelikan seragam 2 stel seragam atau transfer ke kantor Rp.300.000 dan Rp.50.000 akomodasi untuk pengiriman seragamnya
f.      Kenaikan gaji pekerja Rp. di bulan ke empat 10 % dari gaji dan selanjutnya di bulan ke-12  sebesar 5%
g.      Majikan dilarang meminjamkan uang, perhiasan, barang berharga kepada pekerja. Jika hal tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan kantor PT. Permata Kasih Bunda, maka kami kantor PT. Permata Kasih Bunda tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang di tanggung oleh majikan.
h.     Majikan wajib memberi tahu kantor, bilamana pekerja cuti, izin sebelum garansi habis (tahan gaji setengah bulan) dan akan dikembalikan setelah pekerja kembali, bila tidak kembali maka kantor akan mengganti pekerja lain dan uang jaminan menjadi milik kantor PT. Permata Kasih Bunda.
i.       Apabila klien menginginkan test medical, maka majikan membayar terlebih dahulu untuk biayanya.
j.       Pengembalian / pemulangan pekerja harus dari sopir majikan ataupun kurir kantor, tidak boleh menggunakan transportasi online tanpa sepengetahuan kantor PT. Permata Kasih Bunda untuk menghindari pekerja melarikan diri dan kejadian yang tidak di inginkan.
k.     Untuk pengaduan / komplain bisa menghubungi pada jam kerja 08:00 WIB – 21:00 WIB.
l.       Jika Lebaran tidak pulang terhitung infal gaji 10% (Rp.) dari gaji per harinya, 5 hari sebelum lebaran dan 5 hari sesudah lebaran, THR opsional dari majikan.
·         HAK DAN KEWAJIBAN BABY SITTER
Keperluan baby sitter/ PRT termasuk peralatan mandi, makan tidur yg layak harus dijamin oleh majikan. Waktu Istirahat ditentukan oleh pekerja sendiri, pekerja harus pintar-pintar mencari kesempatan untuk beristirahat.
a.       Baby sitter/ART bertugas menjaga dan merawat pasien (bayi, balita, orang jompo) dengan penuh tanggung jawab.
b.      Baby sitter /ART diwajibkan bangun pukul 04:30 WIB. Mandi, sholat, siap dengan baju kerja, bagi ART dilarang memakai baju tidur ketika jam kerja.
c.       Baby sitter /ART diwajibkan selalu berpakaian seragam bersih dan rapi saat bekerja, kecuali saat istirahat
d.      Baby sitter /ART ketika akan cuti harus izin dari jauh hari kepada majikan. Jika izin keluar harus seizin majikan dan memberi tahu ke kantor PT. Permata Kasih Bunda.
e.       Baby sitter /ART tidak diperbolehkan menerima tamu, memberi nomor dan alamat tanpa seijin majikan.
f.       Baby sitter /ART di harapkan kerja samanya untuk saling membantu dengan pekerja lain/tidak perhitungan dalam pekerjaan.
g.       Baby sitter /ART ketika akan cuti atau pulang, klien wajib memberi tahu pihak kantor terlebih dahulu.
h.      Baby Sitter/ ART dilarang membawa dan memasukkan  Teman/ Saudara untuk langsung bekerja ke majikan tanpa melalui prosedur yayasan dan apabila yang bersangkutan melakukan hal tersebut akan dikenakan denda sebesar 1 bulan gaji yang bersangkutan
·         SANKSI-SANKSI
a.       Apabila hubnaker/ klien tidak memberikan upah yang layak dan sesuai masa kerja seperti yang tertera di halaman pertama surat perjanjian kerja,dan yang telah di sepakati oleh ketiga belah pihak,dan di tandatangani di halaman ke dua, maka pekerja/ perusahaan kami berhak menuntut dan mengajukan ke jalur hukum atas pelanggaran hak upah pekerja yang telah di sepakati.
b.       Bilamana terjadi tindakan penganiayaan oleh hubnaker terhadap pekerja, kantor PT. Permata Kasih Bunda berhak menarik tenaga kerja berdasarkan bukti- bukti yg kuat serta berhak memutuskan kerjasama dengan hubnaker dan mengambil tindakan lebih lanjut lewat hukum atau mediasi.
c.        Pihak Permata Kasih Bunda bisa memutuskan hubungan kerjasama dengan majikan apabila :
·         Majikan tidak sabar menunggu ganti pekerja minimal 1 minggu, dan selalu mengganggu proses dalam menyiapkan pengganti pekerja tersebut  dengan tiada henti menelpon dan meneror pihak Permata Kasih Bunda.
·         Setelah dikirim pekerja berulang kali tapi tetap tidak cocok padahal saat mengirimkan pengganti pihak Permata Kasih Bunda telah berusaha memberikan pengganti yang lebih baik dari pada yang pertama. Dan sebagai kompensasi Pihak Permata Kasih Bunda akan mengembalikan Biaya Administrasi maksimal 50%.
d.       Majikan tidak diperkanankan memindahkan/ menyerahkan baby sitter/ ART kepada pihak lain (teman,saudara) jika hal itu terjadi maka Majikan dikenakan sanksi sebesar dua kali (2x)administrasi pengambilan, kecuali atas sepengetahuan pekerja dan kantor.
e.        Apabila majikan bekerja sama dengan baby sitter/ PRT untuk melanggar perjanjian ini yang merugikan kantor Permata Kasih Bunda, maka majikan dan baby sitter / PRT mendapat sanksi :
§  Majikan mendapatkan sanksi sebesar tiga kali administrasi pengambilan
§  Baby sitter/ ART mendapat sanksi sebesar dua kali (2x) gaji diluar kewajiban kantor Permata Kasih Bunda.
·         LAIN-LAIN
a.       Apabila baby sitter/ ART melakukan tindak asusila dan perbuatan melanggar hukum, maka perusahaan akan menyerahkan masalah kepada pihak yang berwajib.
b.       Apabila terjadi hal-hal khusus yang terjadi diluar dugaan yang mengakibatkan kerugian moril dan materil, maka kantor PT. Permata Kasih Bunda akan bertanggung jawab sebatas membantu memberikan keterangan yang diperlukan.
Dengan demikian perjanjian ini dibuat untuk dipatuhi masing-masing pihak yang bersangkutan.
Jakarta,  Juli 2018
 
Diketahui,   




Yaya Dianty
Ny.

Pimpinan Yayasan
Majikan/ Employer
Baby Sitter

No comments:

Post a Comment